DPW PPP Bengkulu Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Penggelapan Banpol
DPW PPP Bengkulu Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Penggelapan Banpol / foto dok istimewa

DPW PPP Bengkulu Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Penggelapan Banpol

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu memastikan akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan penggelapan dana Bantuan Politik (Banpol) yang dialamatkan kepada Ketua DPW PPP Bengkulu. Melalui tim hukumnya, DPW PPP menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan berpotensi mencemarkan nama baik partai.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Nusantara.com, DPW PPP Bengkulu menyampaikan tiga poin sikap terkait tuduhan tersebut. Pertama, hingga saat ini mereka belum menerima pemberitahuan resmi mengenai tuduhan tersebut. Kedua, partai tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengklarifikasi dugaan yang muncul. Ketiga, DPW PPP Bengkulu akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

Tim Hukum DPW PPP Bengkulu Angkat Bicara

Perwakilan tim hukum DPW PPP Bengkulu, Eko Febrinaldo, SH, menegaskan bahwa tidak ada bukti atau informasi resmi yang mendukung tuduhan penggelapan dana Banpol tersebut. Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

DPW PPP Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi serta integritas dalam pengelolaan dana partai. Mereka juga berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP dalam setiap langkah yang diambil serta terus berupaya menjalankan perannya demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Provinsi Bengkulu.

Pelaporan Dugaan Penggelapan Dana Banpol

Sebelumnya, jajaran Pengurus Harian Wilayah Bengkulu PPP melaporkan dugaan penggelapan dana hibah Kesbangpol yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (27/2/2025) kepada awak media DJO Nasional.

“Hari ini kami melaporkan Ketua dan Sekretaris PPP Wilayah Bengkulu atas tidak adanya transparansi penggunaan anggaran dana hibah Kesbangpol ke Partai Persatuan Pembangunan dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024,” ujar salah satu pelapor.

Dalam laporan tersebut, para pelapor mengklaim bahwa jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp600 juta. Beberapa tokoh PPP Bengkulu yang menjadi pelapor antara lain M. Fadli Prayogi (Bendahara PPP), H. Misrin (Korwil Bengkulu Utara), M. Nasir (Ketua Dewan Pakar), serta sejumlah kader partai lainnya, dengan kuasa hukum Sasriponi Bahrin Rangolawe, SH. MH.

DPW PPP Bengkulu menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *