Setelah menerima permintaan dari Bawaslu RI terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespons dengan memberikan surat balasan yang menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan akses kepada Bawaslu ke dalam Silon. Namun, KPU menekankan bahwa akses ini akan diberikan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bawaslu.
“Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat, sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikonfirmasi, kami persilakan menyampaikan supaya nanti kita tunjukkan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
“Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah,” sambungnya.
Hasyim menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk membuka nama-nama Bacaleg setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). Namun, dia menegaskan bahwa saat ini KPU masih terikat dengan berbagai instrumen hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspek privasi Bacaleg.
“Berbagai instrumen itu menjadikan KPU harus hati-hati ketika menjaga dokumen informasi data yang diserahkan kepada KPU, termasuk data pemilih juga seperti itu,” jelasnya.
Dalam mengungkapkan nama-nama Bacaleg, KPU perlu mematuhi ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, sehingga informasi yang disampaikan harus sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak privasi dari setiap individu yang terdaftar sebagai calon legislatif. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk tetap berada dalam batas-batas hukum dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan transparansi dan aksesibilitas informasi kepada masyarakat terkait calon-calon yang akan bersaing dalam pemilihan.
Ketika data pribadi Bacaleg diumumkan, penting bagi KPU untuk memastikan bahwa informasi yang diungkapkan bersifat akurat dan relevan dengan proses pemilihan, serta tetap menjaga kerahasiaan informasi sensitif yang tidak boleh dibuka untuk umum. Dengan demikian, KPU dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pemilih tanpa melanggar privasi calon legislatif yang bersangkutan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan terkait keterbukaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Dalam surat tersebut, Bawaslu menuntut KPU untuk memberikan akses ke dalam Silon agar Bawaslu dapat melaksanakan tugas pengawasannya dengan lebih efektif.
Bawaslu juga memberikan ultimatum kepada KPU, yang artinya memberikan batas waktu tertentu untuk merespons surat tersebut. Jika KPU tidak memberikan respons atau tidak memenuhi permintaan Bawaslu dalam batas waktu yang ditentukan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan dengan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tindakan Bawaslu ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam proses pemilihan, serta peran penting Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pemilu agar berjalan dengan adil, jujur, dan bebas dari pelanggaran. Melalui permintaan dan ultimatum ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan tegas dan bertanggung jawab, guna memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
“Kita lihat Silon, sama kaya Sipol, kita sudah protes Sipol. Kemudian Silon bermasalah 15 menit, dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
“Sekarang surat terakhir nih, jika surat kami nggak berbalas tentu ada berbalas yang lain,” sambungnya.