LUBUK LINGGAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menetapkan Winasta Ayu Duri sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau terpilih dari Partai Golkar, menggantikan H. Rodi Wijaya. Keputusan ini disahkan melalui rapat pleno KPU Lubuklinggau pada Sabtu (7/9/2024), yang juga membahas perubahan atas keputusan KPU Lubuklinggau Nomor 242 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Lubuklinggau dan menetapkan pergantian H. Rodi Wijaya yang mengundurkan diri dari keanggotaannya karena maju sebagai bakal calon Walikota Lubuklinggau. “Calon pengganti yang meraih suara terbanyak kedua di Partai Golkar Dapil 4 Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan 2 adalah Winasta Ayu Duri,” ujar Andri Affandi, Komisioner KPU Lubuklinggau.

Baca Juga:  Sukses, Masyarakat Minta Yoppy Tambah Kuota Sunat Massal di Lubuklinggau

Menurut Andri, keputusan ini diambil berdasarkan surat pengunduran diri H. Rodi Wijaya serta pemberitahuan dari Partai Golkar terkait pencalonan Rodi Wijaya dalam Pilkada Kota Lubuklinggau. Proses pergantian ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 dan Pasal 32 yang mewajibkan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.

“Seluruh proses dilakukan sesuai hasil konsultasi dengan KPU Provinsi, dan telah melalui klarifikasi dengan pihak terkait yang diwakili oleh pengurus partai,” tambah Andri.

Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, juga mengonfirmasi hasil pleno tersebut. Ia menegaskan bahwa rapat pleno dihadiri oleh semua komisioner KPU untuk mengesahkan pergantian dewan terpilih dari Partai Golkar. “Karena yang bersangkutan maju sebagai bakal calon, sesuai aturan, harus mengundurkan diri. Klarifikasi dengan Partai Golkar sudah dilakukan, dan proses pelantikan anggota DPRD akan segera dilaksanakan akhir bulan ini,” jelas Dodi.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Solar, Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota Tambahan 8571 Kilo Liter

Selanjutnya, KPU Lubuklinggau akan mengirimkan hasil pleno ini kepada Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau sebagai dasar untuk proses pelantikan. “Nama pengganti ini segera kami serahkan ke Sekwan sebagai acuan untuk pelantikan anggota DPRD nanti,” pungkas Dodi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan