Alaku

LUBUK LINGGAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menetapkan Winasta Ayu Duri sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau terpilih dari Partai Golkar, menggantikan H. Rodi Wijaya. Keputusan ini disahkan melalui rapat pleno KPU Lubuklinggau pada Sabtu (7/9/2024), yang juga membahas perubahan atas keputusan KPU Lubuklinggau Nomor 242 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Lubuklinggau dan menetapkan pergantian H. Rodi Wijaya yang mengundurkan diri dari keanggotaannya karena maju sebagai bakal calon Walikota Lubuklinggau. “Calon pengganti yang meraih suara terbanyak kedua di Partai Golkar Dapil 4 Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan 2 adalah Winasta Ayu Duri,” ujar Andri Affandi, Komisioner KPU Lubuklinggau.

Menurut Andri, keputusan ini diambil berdasarkan surat pengunduran diri H. Rodi Wijaya serta pemberitahuan dari Partai Golkar terkait pencalonan Rodi Wijaya dalam Pilkada Kota Lubuklinggau. Proses pergantian ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 dan Pasal 32 yang mewajibkan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.

Baca Juga:  Kampanye Botak Peci di Simpang Periuk, Yoppy-Rustam Gaungkan Program Sosial
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan