Alaku
Alaku

JakartaDPD RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) membuka kerja sama untuk melakukan riset, kajian, hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Langkah tersebut dibahas Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin setelah menerima Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI Prof. Arif Satria di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Kerja sama tiga lembaga itu nantinya akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat penyusunan kebijakan nasional berbasis riset dan masukan dari organisasi masyarakat sipil.

Sultan mengatakan perkembangan AI berlangsung sangat cepat dan telah memengaruhi berbagai aktivitas masyarakat, terutama di sektor ekonomi dan sosial. Menurut dia, perkembangan teknologi tersebut perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu merespons perubahan tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional,” ujar Sultan.

Ia menyebut BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam penyusunan kebijakan berbasis riset atau evidence-based policy. Keterlibatan keduanya diharapkan dapat memberikan perspektif ilmiah sekaligus memperkaya pembahasan dalam proses legislasi.

“Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegasnya.

Di sisi lain, Sultan meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang semakin masif. Ia mengakui teknologi tersebut memberikan berbagai kemudahan, termasuk dalam dunia kerja, namun menurutnya tetap diperlukan pengaturan dan pengawasan.

“AI memang memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan lainnya. Namun jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” katanya.

Selain membahas RUU AI, Sultan mengatakan DPD RI ke depan akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam kajian berbagai RUU yang menjadi inisiatif lembaganya. Pelibatan tersebut dinilai penting agar proses legislasi tidak hanya melibatkan unsur pembentuk kebijakan, tetapi juga memperoleh masukan ilmiah dan perspektif masyarakat sipil.

“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, namun agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa Indonesia,” ujar Sultan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan