Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan belum menemukan bukti atas dugaan jual beli jabatan yang sempat mencuat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), setelah seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang disebut dalam informasi tersebut dimintai klarifikasi.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni bersama Asisten I Khairil Anwar dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rusmayadi di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (27/3). Klarifikasi ini menjadi tindak lanjut atas isu dugaan pelanggaran yang sebelumnya beredar dan sempat menyorot lingkungan Biro Umum serta sejumlah OPD.
Herwan menyebut proses pemeriksaan internal telah dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari kepala biro hingga ASN yang namanya disebut dalam pemberitaan dan informasi yang beredar. Dari hasil pendalaman itu, tidak ada pihak yang mengakui maupun mengetahui adanya praktik sebagaimana yang dituduhkan.
Seluruh keterangan, kata dia, telah dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bagian dari dokumentasi pemeriksaan. Dengan hasil tersebut, Pemprov Bengkulu untuk sementara menegaskan belum ada dasar yang menguatkan dugaan pungutan maupun transaksi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Sebelumnya, isu yang beredar menyebut adanya dugaan pungutan Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk pengisian jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Informasi itu juga menyeret dugaan serupa di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dengan indikasi permintaan dana Rp80 juta untuk pengisian jabatan eselon III.
Dalam klarifikasi sebelumnya, Herwan menegaskan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu harus berjalan sesuai prosedur. “Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami diminta secara profesional menyelesaikan persoalan ini. Bapak Gubernur menegaskan tidak ada pungli, tidak ada gratifikasi, apalagi yang berkaitan dengan jabatan. Semua dilakukan sesuai prosedur,” kata Herwan.
Pemprov juga menegaskan komitmennya menjaga integritas birokrasi dan meminta seluruh ASN tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan institusi. Pemerintah daerah membuka ruang pelaporan melalui jalur resmi seperti BKD dan Inspektorat agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara objektif dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Pemprov Bengkulu juga menyiapkan langkah efisiensi fiskal untuk menekan porsi belanja pegawai agar berada di bawah 30 persen pada 2027 sesuai ketentuan regulasi. Kebijakan yang disiapkan meliputi moratorium penerimaan pegawai, pembatasan mutasi, penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga simulasi sejumlah skenario kebijakan.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong peningkatan pendapatan asli daerah serta penghematan energi, termasuk penggunaan bahan bakar minyak bagi ASN. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan kinerja aparatur, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemprov Bengkulu menegaskan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan birokrasi tetap bersih dan transparan.





