Satpam SPPG Jadi Tersangka Pencurian 1.700 Ompreng MBG, Hasil Penjualan Dipakai Beli Narkoba

Jakarta – Polisi mengungkap kasus pencurian 1.700 ompreng atau wadah makan berbahan stainless steel untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Tangerang Selatan. Pelaku utama diketahui merupakan satpam di lokasi tersebut, berinisial TRS alias Cangkim (50), yang mengaku menjual hasil curian untuk membeli narkoba.
Kasus pencurian terjadi di dapur SPPG Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, pada Rabu (8/7). Peristiwa itu terungkap setelah pengelola dapur melaporkan hilangnya ribuan ompreng kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan laporan awal menyebutkan kerugian berupa sekitar 1.700 tray atau ompreng berbahan stainless steel. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan barang yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa ompreng tersebut sempat ditawarkan oleh seseorang berinisial DH alias Bucek. Petunjuk itu mengarah pada keterlibatan satpam SPPG berinisial Cangkim sebagai pelaku utama.
Dalam pemeriksaan, Cangkim akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak beraksi seorang diri, melainkan dibantu tiga rekannya, yakni GZ alias Elub (36), DK alias Ole (32), dan H yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan Cangkim, polisi juga menangkap Elub dan Ole. Sementara itu, tersangka H masih berstatus buron dan terus diburu penyidik.
Tak hanya membawa kabur ompreng, para pelaku juga mencuri sejumlah peralatan milik Yayasan Dunia Berkah Mandiri, di antaranya dua kompor, satu unit blender, satu printer, satu genset, satu power box, recorder CCTV, serta kunci gerbang dan ruangan. Dapur SPPG tersebut diketahui belum sempat beroperasi saat aksi pencurian terjadi.
Kepada penyidik, Cangkim mengaku menjual ompreng ke pengepul barang rongsokan untuk kemudian dilebur karena berbahan stainless steel. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli narkoba.
Hasil tes urine terhadap Cangkim menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Kepada polisi, ia mengakui sempat menggunakan sabu beberapa hari sebelum ditangkap.






