Penyalahgunaan Fasilitas Kredit, Duo Klan Sumargo Resmi Jadi Tersangka

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan. Kedua tersangka yakni pemilik sekaligus direktur PT Desaria Plantation Mining (DPM), Raharjo Sapto Ajie Sumargo, serta Novita Sumargo.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya tiga orang dari pihak perbankan lebih dulu ditetapkan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan. Raharjo dititipkan di Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara, sementara Novita di Lapas Perempuan Kota Bengkulu,” terang Danang, Rabu (27/8).
Modus Pinjaman
Danang memaparkan, perkara ini berawal pada tahun 2017 saat PT DPM mengajukan pinjaman ke pihak bank dengan plafon senilai Rp119 miliar. Dari jumlah tersebut, yang dicairkan baru tahap pertama senilai Rp48 miliar. Namun hingga kini, tidak ada pengembalian pinjaman maupun pembayaran bunga.
Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp58 miliar. Jumlah itu baru dihitung dari pokok pinjaman, belum termasuk bunga maupun denda perbankan.
“Kalau sejak awal pemberian fasilitas kredit dilakukan dengan benar, tentu tidak akan menimbulkan kerugian negara. Faktanya, uang pinjaman malah digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukan,” jelas Danang.
Pengembangan Kasus
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan domisili kedua tersangka. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyimpangan pinjaman tersebut.
“Di Medan terungkap bahwa kedua tersangka memiliki banyak perusahaan. Hal ini akan terus kami telusuri, termasuk kemungkinan dilakukan pelacakan aset,” tambahnya.
Kejati menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan nilai pasti kerugian negara serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.






