Alaku

Staf KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Informasi Perkara untuk Peras Bupati Pemalang

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (foto: dok. istimewa)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasinya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap Anom.

Seperti diberitakan Detik.com, dugaan keterlibatan Setya terungkap karena posisinya sebagai staf administrasi di KPK membuatnya mengetahui sejumlah proses administrasi penanganan perkara yang kemudian diteruskan kepada ayahnya.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut KPK, informasi tersebut dimanfaatkan Lilik untuk meyakinkan Anom bahwa ia memiliki akses terhadap proses hukum di KPK. Lilik disebut mengaku dapat membantu mengurus perkara karena anaknya bekerja di lembaga antirasuah.

“Nah ini yang kemudian menjadi media untuk pemerasan yang digunakan oleh LBS kepada Bupati,” ujar Taufik.

Selain mengklaim memiliki akses di KPK, Lilik juga diduga menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang sebagai bagian dari upaya meyakinkan korbannya.

KPK menegaskan proses hukum terhadap Setya akan tetap berjalan. Di samping penyidikan pidana, lembaga antirasuah juga akan melibatkan Dewan Pengawas serta Inspektorat KPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai.

“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya. Apabila terbukti, tentu ada sanksi etik dan akan ditangani bersama Inspektorat maupun Dewan Pengawas karena yang bersangkutan merupakan pegawai KPK yang terikat kode etik dan kode perilaku,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari pertama masa penyidikan. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaan bupati Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Pemalang. KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan penyalahgunaan informasi internal yang digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap kepala daerah tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan