Alaku

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pendanaan program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (30/7/2026).  MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan sejumlah warga terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026. Untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tujuan Program MBG lebih luas karena berkaitan dengan upaya mengatasi stunting dan berbagai persoalan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, program tersebut dinilai layak memiliki pos anggaran tersendiri dalam APBN.

“Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN,” demikian pertimbangan MK.

Meski demikian, MK menegaskan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional. Mahkamah memberikan masa transisi kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur anggaran negara sebelum ketentuan tersebut diberlakukan sepenuhnya.

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam menyusun struktur kebutuhan APBN, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” bunyi pertimbangan MK.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 karena menganggap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas pendidikan.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bersumber dari anggaran pendidikan pada APBN 2026 mencapai sekitar Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mengurangi alokasi untuk peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.

Dengan putusan ini, pemerintah tetap dapat menggunakan skema pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN 2026. Namun, mulai paling lambat APBN 2028, pemerintah diwajibkan menyediakan pos anggaran tersendiri bagi Program Makan Bergizi Gratis di luar anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan