Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu membantah keterlibatan Gubernur Helmi Hasan dalam persoalan penyegelan gudang minyak goreng curah Minyakita di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, yang dilakukan Kepolisian Daerah Bengkulu.
Penyegelan gudang tersebut turut berdampak pada Gudang Migor Bumi Merah Putih yang sebelumnya sempat ditinjau langsung oleh Helmi Hasan. Kondisi itu memunculkan berbagai opini publik yang mengaitkan peninjauan gubernur dengan kasus yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Ana Tasia Pase menegaskan kehadiran gubernur di lokasi hanya sebatas memenuhi undangan untuk melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas UMKM.
“Kehadiran Gubernur Bengkulu pada kegiatan tersebut semata-mata untuk memenuhi undangan dalam rangka melakukan peninjauan lapangan dan melihat secara langsung kondisi serta perkembangan kegiatan dimaksud,” ujar Ana dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/26).
Ia menekankan, kehadiran gubernur tidak dalam kapasitas meresmikan, menyetujui, maupun memberikan legalitas terhadap operasional usaha sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Ana, secara hukum dan administrasi pemerintahan, kegiatan peninjauan memiliki makna berbeda dengan peresmian. Peninjauan disebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengumpulan informasi oleh kepala daerah.
“Peninjauan merupakan bagian dari fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengumpulan informasi oleh kepala daerah terhadap kegiatan yang berkembang di wilayah Provinsi Bengkulu,” katanya.
Ia juga memastikan seluruh aspek perizinan, administrasi, dan teknis yang berkaitan dengan operasional gudang tetap berada dalam kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Pemprov Bengkulu menilai tidak tepat jika kehadiran gubernur di lokasi ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan atau legalitas terhadap kegiatan usaha tersebut.
Ana turut mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang menyesatkan maupun menyebarkan informasi yang tidak utuh karena dapat memicu kesalahpahaman publik.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berkomitmen menjalankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, transparansi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, gudang minyak goreng curah Minyakita di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, disegel Polda Bengkulu dalam penanganan dugaan permasalahan distribusi minyak goreng yang kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.





