Alaku

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengkaji kemungkinan melibatkan kantin sekolah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan jangkauan program dengan tetap mengutamakan standar keamanan pangan dan kualitas gizi.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan kajian tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi tata kelola Program MBG sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/7/2026).

“Berbagai skema terus kami kaji agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis semakin efektif, efisien, dan mampu menjangkau penerima manfaat dengan tetap mengutamakan standar keamanan pangan, kualitas gizi, serta tata kelola yang baik,” ujar Agustina.

Menurutnya, pelibatan kantin sekolah masih berada pada tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Kajian tersebut meliputi kesiapan sarana dan prasarana, kapasitas pengelolaan, standar higiene dan sanitasi, hingga mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

BGN menegaskan setiap pengembangan skema pelaksanaan MBG akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil kajian yang komprehensif. Seluruh keputusan nantinya akan mempertimbangkan efektivitas program sekaligus kepentingan terbaik bagi peserta didik sebagai penerima manfaat.

Lembaga tersebut berharap evaluasi yang dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan model pelaksanaan MBG yang lebih adaptif, berkualitas, dan mampu mendukung peningkatan status gizi generasi muda secara berkelanjutan.

Sebelumnya, seperti diberitakan Detik.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan pihaknya telah membahas sejumlah masukan terkait Program MBG bersama Kepala BGN Nanik S. Deyang. Salah satu opsi yang didiskusikan ialah pemanfaatan kantin sekolah untuk mendukung distribusi makanan bergizi.

Meski demikian, Abdul Mu’ti menegaskan pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan. Menurutnya, seluruh usulan masih sebatas tahap diskusi dan keputusan akhir mengenai skema pelaksanaan MBG akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan sinyal terbuka terhadap kemungkinan penggunaan skema selain Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Agustina menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola MBG saat ini masih mengatur pelaksanaan program melalui SPPG sehingga alternatif lain, termasuk pelibatan kantin sekolah, masih harus melalui proses kajian mendalam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan