Waka Komisi IX DPR Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG, Dinilai Perkuat Pengawasan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung wacana pelibatan kantin sekolah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pengelolaan oleh sekolah berpotensi menekan biaya operasional sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas makanan yang disajikan kepada siswa.
Seperti diberitakan Detik.com, dukungan tersebut disampaikan Yahya pada Jumat (17/7/2026), menyusul sinyal dari Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang pengkajian skema alternatif pelaksanaan MBG di luar mekanisme yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115.
Yahya menilai pelibatan sekolah perlu diawali dengan pemetaan terhadap kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Ia menegaskan tidak semua sekolah memiliki lahan maupun fasilitas yang memadai untuk membangun dapur produksi makanan.
“Perlu dilakukan pemetaan sekolah-sekolah yang mampu mengelola MBG. Bagi sekolah yang mampu dipersilakan dan bagi yang tidak mampu jangan dipaksakan,” kata Yahya.
Ia juga meminta pemerintah mengkaji skema pembiayaan apabila dapur dikelola langsung oleh sekolah. Menurutnya, kebutuhan investasi diperkirakan lebih rendah dibandingkan dapur yang dikelola melalui yayasan sehingga berpotensi meningkatkan efisiensi program.
Selain aspek anggaran, Yahya menilai keterlibatan sekolah akan membuka ruang partisipasi yang lebih besar bagi pihak sekolah dan orang tua dalam mengawasi mutu serta keamanan makanan. Pengawasan tersebut diyakini dapat meminimalkan risiko keracunan makanan pada penerima manfaat.
Tak hanya itu, ia mengusulkan agar sasaran Program MBG diprioritaskan bagi sekolah-sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga kurang mampu, khususnya sekolah negeri. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat penyaluran manfaat program menjadi lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto mempersilakan kajian terhadap alternatif pelaksanaan MBG, termasuk melalui kantin sekolah. Meski demikian, Agustina menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola MBG saat ini masih mengatur pelaksanaan program melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga setiap opsi baru perlu melalui proses kajian lebih lanjut.






