Alaku

Hasto Kembali Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan

Hasto Kembali Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan / foto dok detikcom

Jakarta – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setelah gugatan pertamanya kandas, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.

“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat dihubungi kemarin, Minggu (16/2/2025), dikutip dari detikcom.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. Status hukum tersebut dilawan oleh Hasto dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto

Dalam sidang putusan pada Kamis (13/2), hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Hasto. Hakim menilai bahwa gugatan tersebut seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan yang terpisah.

Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pertimbangan hakim tersebut kini telah dipenuhi oleh tim hukum Hasto. Sekjen PDIP itu akhirnya mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

“Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir.

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto

KPK sendiri sedianya akan memeriksa Hasto sebagai tersangka pada hari ini Senin (17/2). Namun, kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan kembali.

Alasan Hakim Menolak Gugatan Hasto

Saat sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2), hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menilai bahwa gugatan Hasto seharusnya diajukan sebagai dua permohonan terpisah.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.

Menurut hakim, seharusnya Hasto mengajukan gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan secara terpisah. Karena tidak memenuhi ketentuan tersebut, hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan