Seluma – Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD) terkait penguasaan dua unit mobil dinas Toyota Fortuner VRZ milik Pemerintah Kabupaten Seluma kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima Kejati Bengkulu pada 12 Oktober 2026. LSM KPK-RI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penguasaan aset daerah yang disebut belum dikembalikan oleh dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma periode 2019–2024, yang kini kembali menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD periode 2024–2029.
Sekretaris LSM KPK-RI, Yudi Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut kepada Kejati Bengkulu.
“Sudah kita laporkan ke Kejati Bengkulu dan sudah diterima pada tanggal 12 Oktober lalu,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Yudi berharap laporan tersebut segera diproses oleh aparat penegak hukum sehingga persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kejelasan.
Dua Mobil Fortuner Diduga Belum Dikembalikan
Dalam laporan pengaduannya, LSM KPK-RI menguraikan bahwa setelah pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma pada September 2019, unsur pimpinan mendapatkan fasilitas kendaraan operasional berupa tiga unit Toyota Fortuner VRZ berwarna putih.
Ketiga kendaraan tersebut diperuntukkan bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, dan Wakil Ketua II DPRD periode 2019–2024.
Setelah masa jabatan berakhir pada 2024, kendaraan tersebut direncanakan untuk dilelang kepada mantan pimpinan DPRD. Namun, menurut uraian dalam laporan, hanya mantan Ketua DPRD yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses lelang.
Sementara itu, dua mantan wakil ketua DPRD disebut tidak memenuhi persyaratan sehingga dua unit kendaraan yang sebelumnya mereka gunakan tidak jadi dilelang dan wajib dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.
Memasuki periode jabatan 2024–2029, kedua mantan wakil ketua tersebut kembali terpilih sebagai anggota DPRD dan dipercaya menduduki posisi unsur pimpinan, dengan jabatan yang bertukar.
LSM KPK-RI menyebut kedua pejabat tersebut telah memperoleh fasilitas kendaraan operasional baru dengan nomor polisi BD 6 PY dan BD 7 PY. Namun, berdasarkan laporan tersebut, dua unit Toyota Fortuner VRZ berwarna putih yang digunakan pada periode sebelumnya diduga belum dikembalikan kepada pemerintah daerah hingga Oktober 2026.
LSM KPK-RI Taksir Nilai Pemanfaatan Aset Rp450 Juta
Selain menyoroti dugaan belum dikembalikannya kendaraan dinas, LSM KPK-RI juga menduga adanya penguasaan aset daerah tanpa izin tertulis atau dokumen legalitas yang sah.
Dalam laporannya, LSM KPK-RI memperkirakan nilai pemanfaatan kendaraan berdasarkan asumsi harga sewa mobil sejenis Toyota Fortuner sebesar Rp9 juta per unit per bulan.
Dengan perhitungan selama 25 bulan, sejak September 2024 hingga Oktober 2026, untuk dua unit kendaraan, nilai pemanfaatan yang diperkirakan dalam laporan tersebut mencapai Rp450 juta.
Perhitungan tersebut dirumuskan sebagai berikut:
- Perkiraan biaya sewa per unit: Rp9 juta per bulan.
- Jumlah kendaraan: 2 unit.
- Periode perhitungan: 25 bulan.
- Total estimasi: Rp9 juta × 2 unit × 25 bulan = Rp450 juta.
LSM KPK-RI menilai dugaan penguasaan kendaraan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan status hukum aset, dasar penggunaan kendaraan, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah.
Meski demikian, nilai Rp450 juta tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pelapor berdasarkan asumsi harga sewa, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan melalui audit atau proses hukum.
Minta Kejati Usut Dugaan Pelanggaran Hukum
Melalui laporan yang ditandatangani pengurus DPD LSM KPK-RI Kabupaten Seluma, Sukardianto dan Yudi Hartono, pihaknya meminta Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan permasalahan tersebut.
LSM KPK-RI meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dugaan penggelapan sebagaimana disebutkan dalam laporan pengaduan.
Selain itu, pelapor meminta agar dilakukan upaya penyelamatan aset daerah melalui pengembalian dua unit Toyota Fortuner VRZ berwarna putih kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.
LSM KPK-RI juga meminta agar dugaan kerugian akibat pemanfaatan kendaraan tersebut ditelusuri. Apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, pemulihan kerugian diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan pihak LSM KPK-RI. Belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan Kejati Bengkulu maupun tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Kebenaran dugaan penguasaan aset, status kendaraan, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi dan membuktikannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.








