Bengkulu – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Bengkulu Tengah. Pelimpahan ini mencakup berkas perkara dan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Para tersangka terdiri atas WG dan EP, yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), RA sebagai wiraswasta, serta NS, direktur CV Bita Konsultan. Selain itu, KR sebagai karyawan swasta, DS selaku wakil direktur CV Elsafira Jaya, JW sebagai pihak swasta, dan DR sebagai wakil direktur CV Bayu Mandiri juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan proyek peningkatan dan pembangunan Gedung Puskeswan serta Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022.
Delapan Tersangka Ditahan di Rutan Malabero
Setelah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, delapan tersangka tersebut langsung ditahan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring ke mobil tahanan. Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Malabero, Bengkulu.
Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, termasuk persiapan sidang di pengadilan. Namun, dua tersangka lain, yakni ES yang menjabat Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah saat proyek berlangsung dan MM sebagai PNS, belum dilimpahkan karena alasan kesehatan.