Alaku
Alaku

BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjut Temuan BPK Capai 81,75 Persen

BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjut Temuan BPK Capai 81,75 Persen (dok:bgn)

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Nilai pengembalian tersebut mencapai 81,75 persen dari total temuan sekitar Rp196,17 miliar, yang mencakup persoalan rekening virtual account (VA) ganda dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah mengatakan, salah satu tindak lanjut dilakukan terhadap temuan rekening VA ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK, hasil penelusuran BGN menemukan 75 rekening terbukti ganda, dengan saldo yang telah ditarik dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp78,39 miliar.

“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara,” kata Lili di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sementara itu, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional. BGN juga menonaktifkan akses pengguna dengan kewenangan pembuat transaksi (user maker) dan pemberi persetujuan (approval) pada rekening-rekening yang teridentifikasi ganda sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan.

Di luar persoalan rekening, BGN mengembalikan Rp60,49 miliar atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Jika digabungkan dengan pengembalian dari rekening VA ganda, total dana yang telah disetorkan kembali mencapai Rp160.370.283.211.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam laporan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Pelaksana Tugas Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menegaskan, penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya. Ia mengatakan, setiap temuan harus ditangani sesuai ketentuan sekaligus disertai langkah mitigasi untuk mencegah persoalan serupa terulang.

“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.

Menurut dia, BGN juga mendorong penguatan sistem pengendalian intern serta pembenahan tata kelola keuangan agar pengelolaan anggaran berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

Meski sebagian besar nilai temuan telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana, masih terdapat selisih sekitar Rp35,80 miliar dari total temuan Rp196,17 miliar yang belum tercakup dalam angka pengembalian hingga 21 Oktober 2026. BGN belum merinci dalam keterangan tersebut status penyelesaian seluruh sisa nilai temuan.

Langkah tindak lanjut ini menjadi bagian dari upaya BGN memperbaiki pengelolaan keuangan setelah pemeriksaan BPK, termasuk memperkuat pengawasan rekening dan memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan