Bengkulu – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu, Dedi Hardiansyah Putra, mengecam dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawati saat meliput dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, Minggu (29/3/2026). Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.
Pernyataan itu disampaikan Dedi melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam. Menurut dia, perampasan alat kerja wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk nyata penghalangan terhadap kerja pers yang dilindungi undang-undang.
“Menyayangkan sikap oknum yg melakukan perampasan barang milik wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik. Tindakan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers. Selain itu, secara hukum dan etika juga sangat tidak dibenarkan tindakan perampasan tersebut,” kata Dedi.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dedi menyebut Pasal 18 dalam regulasi itu memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
“Tegas dan jelas kerja jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Perampasan alat kerja (kamera, ponsel, recorder) adalah bentuk nyata penghalangan tersebut,” ujarnya.
Menurut Dedi, tindakan merampas alat kerja wartawan bukan hanya merugikan jurnalis secara pribadi, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi. Ia menilai, ketika rekaman dihapus atau alat dokumentasi disita, ada informasi penting yang berpotensi hilang dari ruang publik.
“Perampasan itu juga bentuk ancaman terhadap hak publik, sebab wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi. Ketika alat kerja dirampas dan data dihapus, ada kebenaran yang dipaksa hilang. Ini bukan sekadar kerugian materiil bagi wartawan, melainkan kerugian bagi demokrasi karena transparansi publik terhambat,” kata dia.
Ia juga menilai tindakan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk intimidasi untuk membungkam kritik. Dedi menegaskan, alat kerja wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan profesi yang tidak bisa disita secara sembarangan tanpa prosedur hukum yang sah.
“Perampasan barang milik wartawan menunjukkan adanya upaya intimidasi untuk membungkam kritik. Alat kerja wartawan adalah ‘perpanjangan tangan’ dari tugas profesinya, sehingga menyitanya tanpa prosedur hukum yang sah, seperti perintah pengadilan, adalah tindakan ilegal,” ujar Dedi.
Insiden itu sendiri terjadi saat wartawati berinisial Ynt merekam adu mulut antara seorang pedagang permainan anak-anak dan pria berinisial AU, yang disebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di kawasan Pantai Zakat. AU diduga meminta iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang yang berjualan di area pantai.
Pedagang tersebut mengaku keberatan karena selama ini tidak pernah ada kewajiban membayar iuran saat berjualan di lokasi wisata tersebut. Keributan yang terjadi kemudian direkam oleh Ynt setelah ia mendengar adanya klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah mengantongi izin dari kepolisian.
“Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” ujar Ynt.
Namun saat proses peliputan berlangsung, situasi justru memanas. AU diduga merampas telepon genggam wartawati tersebut, memaksa penghapusan video, dan mengancam akan melaporkan korban ke polisi.
Ketegangan baru mereda setelah aparat kepolisian tiba di lokasi. Petugas yang dipimpin AKP Nopri kemudian mengendalikan situasi dan membenarkan adanya informasi bahwa oknum tersebut meminta iuran kepada pedagang dengan alasan untuk kebersihan kawasan wisata.
Kasus ini memperpanjang sorotan terhadap dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat. Di saat yang sama, peristiwa tersebut juga memunculkan desakan agar perlindungan terhadap wartawan di lapangan benar-benar ditegakkan, terutama ketika menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi.





