Screenshot Rekaman Dugaan Pungli di Pantai Zakat, Minggu (29/3/26)
Screenshot Rekaman Dugaan Pungli di Pantai Zakat, Minggu (29/3/26)

Pimpinan Redaksi Repoeblik.com Kecam Perampasan HP Wartawati di Pantai Zakat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Pemimpin Redaksi repoeblik.com, Heryandi Amin, mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawati saat meliput dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, Minggu (29/3/2026). Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis itu tidak semestinya terjadi.

Menurut Heryandi, apabila pungutan yang dilakukan kepada pedagang memang memiliki dasar aturan dan payung hukum yang jelas, hal itu seharusnya cukup dijelaskan secara terbuka tanpa perlu merebut alat kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Mengecam tindakan ketua pokdarwis dan seharusnya tidak perlu terjadi, jika yang dilakukan memang benar dan ada aturan yang menjadi payung hukum pungutan itu. Tinggal jelaskan saja tanpa harus merebut alat kerja wartawan,” kata Heryandi.

Ia berharap kasus tersebut tidak berhenti sebatas polemik di lapangan, melainkan berlanjut ke proses hukum. Menurut dia, tindakan terhadap wartawati tersebut dinilai telah melanggar etika sekaligus bertentangan dengan perlindungan terhadap kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kita harap ini berlanjut ke ranah hukum karena sudah melanggar kode etik dan UU No 40 tahun 1999,” ujarnya.

Insiden itu bermula saat seorang wartawati berinisial Ynt merekam adu mulut antara pedagang permainan anak-anak dan pria berinisial AU, yang disebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di kawasan Pantai Zakat. AU diduga meminta iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang yang berjualan di area wisata tersebut.

Pedagang yang terlibat cekcok mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Ia menegaskan selama ini tidak pernah ada kewajiban membayar iuran dalam bentuk apa pun untuk berjualan di kawasan Pantai Zakat.

Melihat keributan itu, Ynt mengaku langsung merekam kejadian karena mendengar adanya klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah mengantongi izin dari kepolisian. Ia menyebut langkah itu dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

“Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” ujar Ynt.

Namun saat proses peliputan berlangsung, situasi justru memanas. AU diduga merampas telepon genggam milik wartawati tersebut dan memaksa agar rekaman video dihapus, bahkan disertai ancaman akan melaporkan korban ke polisi.

Ketegangan di lokasi akhirnya mereda setelah aparat kepolisian tiba. Petugas yang dipimpin AKP Nopri kemudian mengendalikan situasi dan membenarkan adanya informasi bahwa oknum tersebut meminta iuran kepada pedagang dengan dalih untuk kebersihan kawasan wisata.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin dan Lurah Bajak Andi Safril belum memberikan tanggapan. Keduanya belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Kasus ini menambah sorotan terhadap dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat. Di saat yang sama, insiden tersebut juga memicu perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers dan keamanan wartawan saat menjalankan tugas peliputan di ruang publik.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *