Seluma – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan (LSM KPK RI) Kabupaten Seluma melaporkan dugaan gratifikasi atau aliran dana fee proyek yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketua DPD LSM KPK RI Kabupaten Seluma, Sukardianto, mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK RI dan pihaknya juga telah memperoleh surat balasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Iya benar, kami sudah melapor ke KPK RI terkait dugaan gratifikasi atau aliran dana fee proyek yang diduga melibatkan oknum pejabat Kabupaten Seluma. Surat balasan dari KPK RI juga sudah kami terima,” ujar Sukardianto, Minggu (24/5/2026).
Dalam laporannya, LSM KPK RI mengaku memperoleh informasi dari hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat terkait dugaan pemberian fee proyek pada awal 2026.
Mereka menduga dana fee proyek diberikan oleh oknum pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dengan total nilai mencapai Rp125 juta.
Dana tersebut disebut diserahkan secara bertahap, yakni Rp90 juta secara tunai dan Rp35 juta melalui transfer ke rekening orang dekat pihak yang disebut dalam laporan.
LSM KPK RI juga menduga aliran dana tersebut berasal dari komitmen sejumlah kontraktor proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2025.
Selain itu, pelapor mengklaim memiliki sejumlah data berupa percakapan WhatsApp antara oknum pegawai Dinas Kesehatan dan pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
“Dari uraian yang kami sampaikan, kami menduga telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum berupa gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah sehingga berpotensi merugikan negara,” demikian kutipan isi laporan tersebut.
LSM KPK RI meminta KPK segera mengusut tuntas dugaan kasus tersebut dan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
“Kami meminta kepada pimpinan KPK RI untuk segera mengusut dan memproses kasus ini secara tuntas demi menyelamatkan keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sukardianto.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Kejati Bengkulu, Polda Bengkulu, serta Ketua Umum LSM KPK RI.
Sementara itu, dalam surat balasannya, KPK RI menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan menyatakan laporan tersebut akan diverifikasi lebih lanjut.
“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas laporan saudara,” bunyi sebagian isi surat balasan KPK RI kepada pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan dugaan gratifikasi tersebut. (NDo)





