Musi Rawas – Somasi yang dilayangkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas terhadap wartawan Lubuklinggauterkini.com, Angga Juli Nastionsyah, menuai kritik keras dari kalangan pers. Alih-alih menyelesaikan masalah, langkah hukum tersebut dianggap berlebihan dan berpotensi membungkam kebebasan pers.
Pemimpin Redaksi Repoeblik, Heryandi Amin, yang telah berstatus wartawan utama hasil Uji Kompetensi Wartawan (UKW), menilai upaya menyeret jurnalis ke ranah pidana hanya akan merusak sendi demokrasi. Menurutnya, pers adalah instrumen kontrol sosial yang harus diberi ruang untuk bekerja.
“Wartawan itu profesi yang bertugas melakukan kontrol sosial. Jadi wajar kalau wartawan kritis mempertanyakan persoalan. Kalau ada pihak yang merasa risih, justru itu yang mesti dikupas,” ujarnya, Senin (25/8/25).
Heryandi menegaskan, sepanjang wartawan patuh pada Kode Etik Jurnalistik, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan kriminalisasi. “Wartawan bekerja atas dasar etika dan aturan. Tugasnya mencerdaskan masyarakat dengan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebelumnya, nada senada disampaikan ahli pers, Dr. Zacky Antony. Menurutnya, mekanisme penyelesaian keberatan atas pemberitaan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kalau ada pihak keberatan, gunakan mekanisme hak jawab. Itu cara yang sah, adil, dan wajib dilayani media,” tegasnya.
Sebagai informasi, somasi dilayangkan Dinsos Musi Rawas melalui kuasa hukumnya, Bintang Ramadona, S.H., M.H., pada 23 Agustus 2025. Poin somasi menyoal pemberitaan dugaan belanja BBM fiktif yang terbit 12 dan 22 Agustus 2025, disertai tuntutan klarifikasi, permintaan maaf terbuka, hingga menyinggung pasal-pasal KUHP dan UU ITE.
Kalangan pers menilai langkah itu terlalu jauh dan bisa menjadi preseden buruk. Sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan di koridor UU Pers, bukan di meja pidana.





