Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Langkah hukum itu didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (25/5/2026).
Kasasi diajukan setelah JPU menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang perlu diuji kembali, terutama terkait pembuktian perkara dalam proses persidangan proyek strategis nasional tersebut.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak SH MH, mengatakan pengajuan kasasi merupakan hak penuntut umum yang diatur dalam proses hukum.
“Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan kasasi atas putusan bebas perkara ganti rugi lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Pemberitahuan kasasi sudah dimasukkan pada 25 Mei 2026,” ujar Fri Wisdom.
Menurut dia, jaksa menilai putusan pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi pembuktian yang telah diungkap selama persidangan berlangsung.
Selain itu, JPU juga berpendapat pengajuan kasasi terhadap seluruh terdakwa didasarkan pada ketentuan Pasal 361 KUHAP baru.
“Bentuk perlawanan hukum yang kami lakukan adalah hak penuntut umum, kasasi karena masih menggunakan KUHAP lama, dasarnya Pasal 361 KUHAP baru,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik di Bengkulu karena berkaitan dengan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang masuk dalam proyek strategis nasional.
Empat terdakwa yang diputus bebas yakni Ir Hazairin Masrie MM, Toto Suharto, Ahadia Seftiana, dan Hartanto. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan JPU.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Majelis hakim menilai unsur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti dalam perkara tersebut. Karena unsur utama dakwaan dianggap tidak terpenuhi, hakim tidak melanjutkan pertimbangan terhadap Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan bukti kuat bahwa para terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan proyek tol tersebut. Unsur penyalahgunaan kewenangan maupun jabatan juga dinilai tidak dapat dibuktikan selama persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Toto Suharto dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp242 juta. Ahadia Seftiana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Sementara Hazairin Masrie dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp2,35 miliar. Sedangkan Hartanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp4,66 miliar.
Kasasi yang diajukan Kejati Bengkulu kini membuka tahapan baru dalam perkara tersebut. Mahkamah Agung nantinya akan menilai kembali penerapan hukum serta pertimbangan majelis hakim dalam vonis bebas para terdakwa.





