Mantan Direktur RSUD Curup Resmi Ditahan, Kasus Korupsi Makan Pasien Rugikan Negara Rp800 Juta

Rejang Lebong – Kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pasien maupun non-pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Mantan Direktur RSUD Curup, RV, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong.
RV ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB pada Kamis (18/9/25). Usai diperiksa, ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Curup untuk 20 hari ke depan, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025.
“Tersangka ditetapkan karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan dana BLUD dengan total Rp2,3 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp800 juta berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu,” ungkap Kasi Intel Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok.
Sebelumnya, kasus ini memasuki babak baru sejak Selasa (26/8/25) ketika tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen, laptop, serta hard disk terkait perkara. Hasil pengembangan tersebut kemudian menyeret dua tersangka pertama pada Rabu (3/9/25) malam, yakni D-P, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD tahun anggaran 2022–2023, dan R-I, ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama 4,5 jam dengan 30 pertanyaan oleh jaksa penyidik. “Malam itu kami langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp800 juta dari total anggaran Rp2,3 miliar,” tegas Fransisco.
Kejari memastikan kasus ini akan dituntaskan hingga ke meja hijau. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 46 saksi dari internal manajemen rumah sakit maupun pihak terkait lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dr. Rheyco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.






