Alaku

KaurKolaborasi Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur dan Seluma mengemuka dalam mengawal dugaan perselingkuhan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaur yang tengah menjadi sorotan publik.

Kasus yang melibatkan ASN berinisial FTN dan NU itu mencuat setelah beredarnya video penggerebekan di media sosial beberapa hari terakhir. Rekaman tersebut memicu spekulasi luas, diperkuat dengan laporan resmi dari EA, suami FTN, yang mengaku telah mengantongi bukti kedekatan keduanya.

Ketua DPD APPI Seluma, Ilham Hafdin, menegaskan dugaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut integritas ASN sebagai pelayan publik.

“Jika benar terjadi perselingkuhan yang melibatkan ASN, maka ini bukan sekadar persoalan pribadi. Harus ada pemeriksaan yang transparan dan profesional dari pihak terkait,” ujarnya.

Ia juga menyoroti laporan yang telah diajukan suami FTN sekitar sepekan lalu sebagai dasar kuat untuk segera dilakukan penindakan.

Sementara itu, Ketua DPD APPI Kaur, Epsan Sumarli alias Eep Kinal, menekankan bahwa penanganan kasus berada dalam kewenangan sejumlah lembaga daerah, mulai dari Inspektorat Kabupaten Kaur, BKPSDM, hingga pimpinan instansi terkait.

Menurutnya, jika pelanggaran berat terbukti, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu dilibatkan untuk memastikan proses penegakan kode etik berjalan sesuai aturan.

“Langkah cepat dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan,” tegasnya.

Eep Kinal juga meminta Sekretaris Daerah dan Bupati Kaur bersikap tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Bagaimanapun hasilnya, kami akan terus mengawal sampai tuntas agar ada efek jera bagi oknum ASN,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kaur telah membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan etik yang melibatkan FTN dan NU. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan resmi serta viralnya video penggerebekan di sebuah hotel di Kota Bengkulu.

Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, memastikan pihaknya akan memanggil kedua ASN tersebut bersama sejumlah saksi untuk memberikan klarifikasi.

“Kami telah membentuk tim investigasi. Dalam waktu dekat FTN dan NU akan dipanggil, termasuk saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi, mulai dari administratif hingga hukuman berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar.

Dengan proses investigasi yang masih berjalan, perhatian publik kini tertuju pada langkah tegas pemerintah daerah dalam menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan