KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, Dugaan Setoran Upah Pungut Capai Rp2,93 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan status hukum itu diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), bersamaan dengan dua pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik pengumpulan setoran dari insentif pegawai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Menurut KPK, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Dana tersebut kemudian diduga disetorkan kepada bupati sebagai bagian dari praktik yang berlangsung selama beberapa tahun.
Asep mengungkapkan permintaan tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik Suryani. Dalam penyampaiannya, KPK menyebut adanya sejumlah kalimat berkode yang digunakan untuk meminta setoran, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, hingga “padakno karo bapak”, yang dimaknai sebagai permintaan agar besaran setoran disamakan dengan periode kepemimpinan sebelumnya.
Lebih lanjut, KPK menduga praktik itu berlangsung sepanjang periode 2021 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diterima Etik Suryani dari dugaan setoran upah pungut tersebut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
“Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seperti diberitakan Detik.com, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.






