Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Tiga Kasus Korupsi Kini Berlanjut di Kejaksaan

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang mencakup kasus batu bara, ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Perkara tersebut kini dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.
Seperti diberitakan detikcom, pengusutan perkara menjadi sorotan publik setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, valuta asing, dokumen, telepon genggam, hingga emas batangan bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tiga perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi sektor batu bara, ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Dalam penggeledahan di kawasan Cipete, polisi menemukan dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat yang setelah dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar. Sementara dari sebuah money changer di Cipete, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Temuan terbesar berasal dari rumah pribadi Febrie di Sentul. Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp476 miliar, disertai sejumlah dokumen, telepon genggam, serta barang lainnya.
Febrie Adriansyah membenarkan rumah di Sentul yang digeledah merupakan kediaman pribadinya. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan siap memberikan penjelasan mengenai temuan uang dan emas tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie.
Kurang dari 24 jam setelah memberikan klarifikasi, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Selanjutnya, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Kortas Tipikor Polri kemudian menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Febrie dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Don Ritto dikenakan ketentuan TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan KUHP baru.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan agar proses hukum berjalan profesional serta tidak memicu gesekan antarpenegak hukum.
Menurut Habiburokhman, perkara yang tengah diusut merupakan salah satu kasus korupsi berskala besar sehingga layak mendapat pengawasan khusus. Ia juga memastikan proses penanganan tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).






