Bengkulu – Satpol PP Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran ketertiban di sebuah rumah kos di Jalan Tektonik, RT 16 RW 01, Kelurahan Lempuing, Kamis (9/7/2026) malam. Sejumlah penghuni kos yang tidak dapat menunjukkan identitas saat pemeriksaan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah layanan pengaduan LAPOR SATPOL PP Kota Bengkulu menerima keluhan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas penghuni rumah kos tersebut. Warga menduga terdapat pasangan laki-laki dan perempuan yang tinggal dalam satu kamar tanpa ikatan perkawinan serta adanya aktivitas mengonsumsi minuman beralkohol.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satpol PP Kota Bengkulu dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum)/PPNS Fahriandi bersama Kepala Bidang Penegakan Perda Feryzon dan personel Peleton 3 Jaga Kota yang dipimpin Danton Tomy Mediansyah langsung mendatangi lokasi.
Sebelum melakukan pemeriksaan, petugas lebih dahulu berkoordinasi dengan Lurah Lempuing Deka beserta perangkat kelurahan dan pengurus lingkungan setempat agar proses pengecekan berlangsung sesuai prosedur.
Di lokasi, Lurah Lempuing bersama Ketua RW dan Ketua RT didampingi personel Satpol PP melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan warga mengenai aktivitas penghuni rumah kos tersebut.
Saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah penghuni diminta menunjukkan dokumen identitas berupa KTP maupun Kartu Keluarga. Beberapa di antaranya diketahui tidak dapat menunjukkan identitas yang diminta.
Penghuni kos yang tidak memiliki identitas tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan mereka di rumah kos, termasuk dugaan tinggal berpasangan tanpa dokumen identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.







