Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia / foto dok panji rakyat

Kejagung Terbitkan Edaran Baru, Perhitungan Kerugian Negara Tak Hanya oleh BPK

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaKejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat edaran terbaru terkait perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga audit keuangan negara dalam Pasal 603 KUHP.

Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kejagung menegaskan perhitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK, tetapi juga lembaga lain yang memiliki kewenangan audit maupun pengawasan.

Kejagung menilai pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak otomatis menjadikan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk,” demikian salah satu isi surat edaran tersebut.

Dalam edaran itu, Kejagung juga mengacu pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 serta penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka ruang perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat, hingga akuntan publik tersertifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, edaran itu diterbitkan agar jajaran kejaksaan di daerah tidak salah memahami putusan MK secara parsial.

“Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah-daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu menafsirkan sendiri,” ujar Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Selasa (12/5/2026).

Ia meminta masyarakat tidak hanya membaca potongan informasi yang beredar di media sosial terkait putusan MK tersebut.

“Baca saja secara utuh poin-poin putusannya. Jangan baca di TikTok yang hanya sekilas,” katanya.

Anang juga memastikan BPKP masih dapat melakukan audit perhitungan kerugian negara selama belum ada aturan hukum baru yang secara tegas membatasi kewenangan tersebut.

Sebelumnya, MK dalam pertimbangannya menyebut lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 603 KUHP adalah BPK sesuai amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Meski demikian, dalam amar putusannya, MK tetap menolak permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, terhadap pasal tersebut.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *