Alaku

Sekretaris Disdikbud Kaur Bantah Terlibat, Anggaran Miliaran Jadi Sorotan Publik

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (dok:istimewa)

Kaur – Dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pos belanja Tahun Anggaran 2025 bernilai miliaran rupiah kini dipertanyakan, mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan alat tulis kantor.

Sorotan itu semakin menguat setelah rincian anggaran Disdikbud Kaur beredar luas di tengah masyarakat. Beberapa pos yang menjadi perhatian di antaranya belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp531 juta, perjalanan dinas dalam kota Rp143 juta, operasional bahan bakar bus sekolah Rp209 juta, hingga belanja alat tulis kantor, komputer, dan kertas yang mencapai Rp331 juta.

Selain itu, terdapat pula anggaran jasa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak menghasilkan pendapatan senilai Rp606 juta yang memicu pertanyaan publik terkait urgensi dan penggunaannya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdikbud Kaur Miri Yuniarti menyatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang dipersoalkan.

“Kegiatan tersebut saya tidak terlibat dan saya bukan PPTK-nya. Untuk lebih jelas dan rinci silahkan langsung konfirmasi dengan PPTK-nya,” ujar Miri melalui pesan suara WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Sekretaris Disdikbud Kaur Bungkam, Dugaan Belanja Fiktif Miliaran Kian Disorot
Sekretaris Disdikbud Kaur Miri Yuniarti (dok: istimewa)

Pernyataan itu justru memunculkan kritik baru terkait tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan dinas. Sebab, posisi sekretaris dinas dinilai memiliki peran penting dalam administrasi dan pengendalian keuangan instansi.

Publik mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran bernilai besar dapat berjalan tanpa diketahui pejabat struktural di lingkungan dinas tersebut.

Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Pers Indonesia Kabupaten Kaur Epsan Sumarli atau yang dikenal dengan nama Eep Kinal menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Saya akan terus mengawal dan menyoroti kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada ruang bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, apalagi menyangkut anggaran pendidikan,” tegas Eep Kinal.

Ia menilai alasan tidak terlibat tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pejabat dalam struktur organisasi pemerintahan. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Selain dugaan belanja tidak wajar, Disdikbud Kaur sebelumnya juga disorot terkait isu dugaan pungutan liar dalam penempatan PPPK hingga praktik pungutan di lingkungan sekolah.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai penggunaan sejumlah pos anggaran yang dipersoalkan masyarakat tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan