Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait isu larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Belakangan, isu tersebut ramai diperbincangkan setelah munculnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN. Namun, Pemprov Bengkulu menegaskan seluruh kebijakan masih menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan hingga saat ini belum ada surat resmi yang diterima pemerintah daerah mengenai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri.
“Untuk saat ini kami belum menerima surat edaran resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027,” kata Herwan Antoni, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan tetap berpedoman pada aturan serta petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut terkait tenaga honorer dan guru non-ASN.
Menurut Herwan, seluruh kebijakan harus mengacu pada regulasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para tenaga pendidik.
“Semua tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Nanti pemerintah provinsi akan menjalankan sesuai petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan,” ujarnya.
Selain menunggu kepastian terkait status guru honorer, Pemprov Bengkulu juga masih menanti petunjuk teknis mengenai rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Herwan menyebut pemerintah daerah masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme penggajian PPPK yang nantinya akan masuk dalam belanja pegawai daerah.
“Untuk rencana pengangkatan PPPK, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat, termasuk soal mekanisme penggajian yang nantinya masuk dalam belanja pegawai,” jelasnya.
Ia memastikan hingga kini belum ada keputusan final yang diterima pemerintah daerah terkait nasib guru honorer di sekolah negeri. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar aturan resmi.
“Kami masih menunggu aturan resminya. Jadi sejauh ini belum ada surat edaran yang kami terima terkait hal tersebut,” tutup Herwan.





