Jakarta – Pemerintah mulai menyiapkan penerapan aturan baru terkait potongan aplikasi ojek online setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Melalui aturan itu, komisi aplikator untuk mitra pengemudi dipangkas dari 20 persen menjadi 8 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Juni 2026. Saat ini, potongan aplikasi untuk pengemudi ojol masih berada di angka 20 persen dan belum mengalami perubahan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah segera memanggil perusahaan aplikator guna membahas implementasi aturan tersebut.
“Mudah-mudahan Juni bisa diterapkan,” ujar Afriansyah di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/5).
Menurutnya, pemanggilan terhadap perusahaan aplikasi dilakukan untuk menyerap pandangan sebelum kebijakan resmi berjalan. Ia menegaskan pemerintah akan mengikuti arahan Presiden terkait pemotongan komisi maksimal 8 persen.
“Perpres-nya sendiri baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan,” katanya.
Afriansyah juga menyebut hingga kini belum ada keberatan terbuka dari pihak aplikator kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Meski begitu, komunikasi dengan sejumlah perusahaan besar tetap dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan aturan baru tersebut.
“Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar. Tapi mereka sudah tahu, dan akan segera kita panggil,” ujarnya.
Sebelumnya, desakan agar perusahaan aplikasi mematuhi aturan komisi 8 persen juga disuarakan asosiasi pengemudi ojol. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, meminta kebijakan itu benar-benar dijalankan demi meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.
Wacana pemangkasan potongan aplikator pertama kali disampaikan Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, 1 Mei 2026. Dalam pidatonya, ia menegaskan pengemudi ojol harus memperoleh porsi pendapatan lebih besar sekaligus perlindungan sosial yang memadai.
“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo dalam pidato tersebut.





