Bengkulu – Kasus penganiayaan anak DPRD Bengkulu menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial, termasuk unggahan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kepolisian Daerah Bengkulu menegaskan sejumlah informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyampaikan bahwa penjelasan resmi diperlukan agar publik memahami duduk perkara sebenarnya dalam kasus penganiayaan anak DPRD Bengkulu tersebut. Ia menilai narasi yang berkembang di dunia maya tidak menggambarkan keseluruhan kronologi yang telah ditangani kepolisian.
Menurut Ichsan, penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penganiayaan anak DPRD Bengkulu telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai potongan informasi yang belum dipastikan kebenarannya secara hukum.
Salah satu fakta penting yang disampaikan kepolisian berkaitan dengan proses praperadilan yang diajukan pihak terlapor berinisial EF. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam proses tersebut, pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan. Dengan putusan itu, status hukum dan tahapan penyidikan yang dijalankan oleh Polresta Bengkulu dinyatakan tetap sah.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi landasan bagi kepolisian untuk melanjutkan penanganan kasus penganiayaan anak DPRD Bengkulu hingga proses persidangan di pengadilan.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aparat kepolisian juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara tersebut.
Kepolisian menyatakan fokus utama dalam kasus penganiayaan anak DPRD Bengkulu adalah pembuktian materiil di proses hukum, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.





