Lubuk Linggau – Upaya pelarian seorang terduga pengedar narkotika berakhir sia-sia di tangan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau. Tersangka berinisial J (42) yang mencoba melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela, berhasil ditangkap meskipun sempat melakukan aksi nekat untuk menghindari sergapan pada Senin, 28 Juli 2025.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Gang Kandis, RT. 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menggerebek lokasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika tersangka, J, yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, menyadari kedatangan polisi, ia panik dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat keluar dari jendela samping rumah.
Pelarian Gagal Total, Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan
Namun, berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut gagal total. J berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut. “Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, mewakili Kapolres, Rabu (30/7/2025).
Barang Bukti Ditemukan di Lokasi
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Di dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna, petugas menemukan:
- 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,21 gram.
- 2 (dua) buah plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop sabu.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 140.000,- yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba tersebut.
Penghargaan untuk Peran Aktif Masyarakat
Kasat Narkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini. “Peran aktif warga adalah kunci untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita,” tambah AKP Najamuddin.
Tersangka J beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.





