Bengkulu Tengah – Tim patroli gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Dinas LHK Provinsi Bengkulu bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Bengkulu menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan Taman Buru Semidang Bukit Kabu (SBK), Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Minggu (31/8/25).
Patroli tersebut digelar dalam rangka monitoring dan pendataan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Atas temuan itu, pihak BIN langsung mengoordinasikannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut.
Selain ekskavator, tim gabungan juga mendapati tumpukan kayu sengon di kawasan hutan produksi SBK. Setelah ditelusuri, kayu tersebut merupakan milik warga setempat yang menanam sendiri dan berencana menggunakannya untuk membangun rumah. Meski begitu, tim memberikan penyuluhan bahwa penebangan di kawasan hutan tetap membutuhkan izin, disertai kewajiban menanam kembali. Warga juga diminta membuat pernyataan resmi bersama kepala desa.
Di lokasi eks tambang batubara, tim patroli tidak menemukan lagi aktivitas penambangan. Yang terlihat hanya tumpukan batubara lama dan alat berat perusahaan yang sedang melakukan pembongkaran bangunan untuk kegiatan reklamasi.
Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswandi, menyebut patroli gabungan ini menunjukkan masih adanya perambahan dan alih fungsi lahan di kawasan hutan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.
“Kami melihat ancaman perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan cukup masif. Saya berharap dukungan semua pihak agar kerusakan hutan bisa kita tekan bersama,” ujar Yudi, Minggu (31/8/25).
Ia menambahkan, patroli bersama BIN Bengkulu ini diharapkan dapat memberi gambaran kondisi terkini kawasan hutan serta langkah penanganan yang tepat.
“Ke depan, kami akan kembali menjadwalkan patroli, terutama di sekitar jalan Kepahiang–Bengkulu Tengah, untuk menekan laju kerusakan hutan,” pungkas Yudi.





