Alaku

Seluma – Penanganan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kaur masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kaur. Pelapor berinisial EA meminta pemerintah daerah bertindak tegas apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN.

Kasus tersebut mencuat setelah EA, warga Kabupaten Seluma, melaporkan istrinya yang berinisial FT bersama seorang pria berinisial NU yang diketahui bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kaur.

Hingga pertengahan Juni 2026, EA mengaku masih menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kaur. Sebelumnya, lembaga tersebut menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perkara itu ditargetkan terbit paling lambat pada awal Juni 2026.

Menurut EA, seluruh bukti yang dimilikinya telah disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk dijadikan bahan pemeriksaan. Karena itu, ia berharap proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan keputusan yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Kaur segera mengeluarkan sanksi terhadap keduanya sesuai dengan aturan ASN yang berlaku. Menurut saya, bukti-bukti yang telah saya sampaikan sudah cukup untuk mendukung laporan tersebut,” ujar EA, Minggu (14/6/2026).

Ia menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kaur. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menilai dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

EA juga berharap prinsip keadilan dapat ditegakkan dalam penyelesaian kasus tersebut. Ia meminta agar setiap pihak yang terbukti melanggar aturan disiplin ASN diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Saya yakin Pemerintah Kabupaten Kaur akan bersikap tegas terhadap ASN yang melanggar disiplin. Kepada Bupati Kaur, saya berharap adanya keadilan atas persoalan yang saya alami. Saya meminta agar apabila terbukti bersalah, keduanya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etika dan disiplin aparatur sipil negara. Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini ditulis, Inspektorat Kabupaten Kaur belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil pemeriksaan tersebut. Sementara itu, pihak FT dan NU yang disebut dalam laporan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan yang dilaporkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan