Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Salihin alias Saleh (39), seorang bandar narkoba asal Kalimantan Tengah (Kalteng), setelah dua tahun dalam pelarian. Saleh, yang merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ditangkap pada 2 September 2024, setelah melarikan diri untuk menghindari hukuman penjara.
Saleh sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022. Vonis tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang awalnya membebaskan Saleh dari tuduhan peredaran sabu pada Mei 2022, karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.
Pengejaran Panjang dan Koneksi Terstruktur
Saleh, yang dikenal sebagai bandar besar di Kalteng, memiliki reputasi mirip dengan bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar, karena operasi bisnisnya yang sangat terstruktur. Pada 2020, polisi mengungkapkan bahwa kampung narkoba yang dikelola Saleh memiliki akses tiga kilometer dari jalan utama, dengan beberapa lapis pengamanan.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penggerebekan awal, hanya senjata api yang ditemukan, Saleh sebelumnya telah dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senpi. Setelah dibebaskan, Saleh melanjutkan bisnis narkoba hingga akhirnya divonis dengan hukuman berat oleh MA.
Pelarian yang Licin dan Penangkapan Akhir
Setelah dijatuhi hukuman, Saleh melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, dari Samarinda ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebelum akhirnya kembali ke Palangka Raya. Di kampung halaman, Saleh kembali menjalankan bisnis narkoba dengan sejumlah pengikut setia.
BNN melakukan penggerebekan pada 2 September 2024 di rumah Saleh di Kampung Puntun, Palangka Raya. Meskipun Saleh berhasil meloloskan diri dari penggerebekan awal, tim BNN berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari salah satu anggota sindikat berinisial E.
Kemudian, tim BNN mendeteksi Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur dan berhasil menangkapnya setelah pelarian yang panjang. Selama penangkapan, Saleh berusaha kabur namun akhirnya ditembak oleh petugas yang menemukan dirinya bersembunyi di semak belukar.
Struktur Jaringan Narkoba dan Pengakuan Saleh
Saleh mengaku menjalankan bisnis narkoba sejak 2016 dan menerima barang dari bandar besar berinisial Koh A, yang mengirimkan sabu melalui jalur darat. Saleh membagi barang menjadi beberapa bagian untuk dijual melalui loket penjualan di belakang rumahnya. Uang hasil penjualan diserahkan kepada anggota sindikat yang ditangkap sehari sebelum Saleh, berinisial E.
Menurut pengakuan E, Saleh menerima fee sebesar Rp 50 juta per kilo sabu, sedangkan setoran yang harus diberikan kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilonya. Penangkapan Saleh menunjukkan adanya struktur yang kompleks dan terorganisir dalam jaringan narkoba yang dijalankannya.
Saleh kini akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, sesuai dengan putusan sidang yang dijatuhkan pada 2022.





