Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat umum guna membahas penyelesaian sengketa lahan eks Lapangan Terbang (Lapter) II Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (10/4/2026).
Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat umum guna membahas penyelesaian sengketa lahan eks Lapangan Terbang (Lapter) II Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (10/4/2026).(foto:anto)

DPD RI dan Pemprov Bengkulu Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan Eks Lapter II Manna

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluSengketa lahan eks Lapangan Terbang (Lapter) II Manna di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (10/4/2026).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait status dan pemanfaatan lahan yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, unsur TNI/Polri, hingga perwakilan masyarakat.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.

“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial karena menyangkut aset negara. Kami akan segera membahasnya pada masa sidang terdekat untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah opsi tengah dikaji, termasuk kemungkinan relokasi maupun pemanfaatan lahan alternatif, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan strategis negara seperti pertahanan dan keamanan.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak TNI Angkatan Udara guna membahas langkah konkret penyelesaian, termasuk peluang penataan ulang pemanfaatan lahan.

Dalam rapat terungkap bahwa luas lahan Lapter II Manna mencapai sekitar 330 hektare. Sebagian lahan telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk perkantoran, sementara sebagian lainnya ditempati masyarakat.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria, ketidakpastian hukum, serta risiko kerugian negara apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.

Senator asal Bengkulu, Leni Haryati John Latief, menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan aspirasi masyarakat yang harus segera mendapatkan kepastian. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam pemanfaatan lahan serta kejelasan status hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk aktif mengawal proses penyelesaian.

“Sesuai arahan Gubernur, pemerintah hadir sebagai garda terdepan. Kami akan terus mendampingi hingga persoalan ini mencapai solusi terbaik,” tegasnya.

Dengan adanya pembahasan lintas sektor ini, diharapkan sengketa lahan eks Lapter II Manna dapat segera menemukan titik terang, baik dari sisi hukum, pemanfaatan aset negara, maupun kepentingan masyarakat setempat.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *