Dewan Pers Hentikan Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI Akibat Dualisme Kepengurusan
Dewan Pers (foto: dok istimewa)

Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR ke Instansi Jelang Lebaran

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaDewan Pers mengingatkan wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan pada 12 Maret 2026.

Dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik wartawan meminta THR kepada pihak luar tidak dibenarkan karena berpotensi merusak independensi dan integritas profesi jurnalistik.

Imbauan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan, hingga kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.

Dewan Pers menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk perusahaan pers kepada wartawan yang dipekerjakannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, pelaksanaan THR tahun ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pemberian THR keagamaan bagi pekerja pada 2026.

“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan serta perusahaan pers,” demikian isi imbauan Dewan Pers.

Seruan ini berlaku untuk seluruh organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Beberapa di antaranya adalah Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, hingga Asosiasi Media Siber Indonesia.

Di sisi lain, Dewan Pers juga meminta pimpinan lembaga pemerintah maupun perusahaan negara dan swasta tidak melayani permintaan THR dari wartawan atau organisasi pers.

Jika ada pihak yang mengaku wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, lembaga atau perusahaan diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian atau menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan imbauan ini diterbitkan agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dunia pers di Indonesia menjelang perayaan Idul Fitri.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *