Puspom TNI Tahan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Puspom TNI Tahan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS (foto:detikcom)

Empat Prajurit Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Divonis Penjara, Dua Dipecat dari TNI

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaPengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026), dua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena dinilai memiliki peran sentral dalam kasus yang menyebabkan korban mengalami cacat berat pada mata kanan.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Sementara terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara serta diberhentikan dari TNI. Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Edi berperan melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Budhi dinilai sebagai pihak yang menggagas aksi penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Sementara itu, Nandala yang berstatus perwira dinilai tidak menjalankan peran untuk mencegah peristiwa tersebut. Majelis hakim menyatakan Nandala dan Sami turut mencari keberadaan korban sebelum aksi dilakukan.

Hakim menegaskan tindakan para terdakwa telah mencoreng citra TNI sebagai institusi negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Perbuatan tersebut juga dinilai merusak hubungan antara TNI dan masyarakat serta menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Selain itu, majelis menilai penyiraman air keras dilakukan secara sengaja dan mencerminkan sikap arogansi dalam menyelesaikan persoalan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka berat yang menyebabkan cacat permanen pada mata sebelah kanan serta menimbulkan trauma dan penderitaan.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada korban, masyarakat, Panglima TNI, Menteri Pertahanan, serta pimpinan TNI. Mereka juga tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana maupun disiplin selama berdinas dan memiliki rekam jejak penugasan yang baik, termasuk dalam misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Menurut TAUD, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan menunjukkan masih kuatnya impunitas dalam proses peradilan militer.

TAUD juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut luka berat yang dialami korban bukan tujuan utama para pelaku. Selain itu, mereka mengkritik keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras karena dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan lanjutan yang masih berjalan di peradilan umum. Seperti diberitakan Detikcom, TAUD juga mempertanyakan yurisdiksi penanganan perkara yang menurut mereka seharusnya dapat diperiksa melalui mekanisme peradilan umum.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *