Alaku

JakartaOmbudsman Republik Indonesia resmi memberhentikan Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman periode 2026–2031 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Keputusan itu diambil Majelis Etik Ombudsman melalui sidang etik yang digelar menyusul proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.

Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua sekaligus anggota Ombudsman RI.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Keputusan tersebut juga didasarkan pada kondisi Hery yang dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut akibat penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurut Majelis Etik, keadaan itu membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ombudsman.

Selain aspek administratif, Majelis Etik menilai Hery melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan yang mencoreng marwah lembaga. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.

Majelis Etik selanjutnya akan menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Ombudsman berharap Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan pemberhentian tetap terhadap Hery Susanto.

Di sisi lain, Ombudsman mengungkapkan bahwa Hery telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengundurkan diri secara sukarela. Kesempatan itu disampaikan melalui kuasa hukum maupun pihak keluarga, namun tidak direspons dengan pengunduran diri.

Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyebut Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI, LKM. Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan persoalan PNBP yang melibatkan perusahaan tersebut.

Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka pemberi suap. Seperti diberitakan Detikcom, penyidik menduga adanya aliran dana kepada Hery untuk mengatur langkah Ombudsman dalam mengoreksi perhitungan PNBP yang menjadi sengketa perusahaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan