Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia / foto dok panji rakyat

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra Dapur

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra dan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program nasional tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

“Pada tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Syarief.

Menurut penyidik, Asep diduga berperan atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan bahwa Sony memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra MBG. Akses tersebut disebut membuat Asep mengetahui lokasi dapur yang masih kosong dan memengaruhi proses seleksi calon SPPG yang telah mendaftar melalui portal resmi.

Penyidik menduga sejumlah calon SPPG yang semula telah lolos verifikasi kemudian dibatalkan statusnya, sehingga membuka peluang bagi pihak lain untuk masuk dalam program tersebut.

Selain itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru pada titik-titik tertentu meskipun masa pendaftaran di portal mitra MBG telah ditutup. Dalam proses itu, penyidik menduga terjadi pemberian sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, Asep telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Kejagung menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, mulai dari dugaan afiliasi pejabat dengan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi mark up dalam pengadaan sejumlah barang penunjang program, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Seperti diberitakan Detik.com, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *