Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat Sosialisasi Satu Data Indonesia 2026 di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota, Kamis (19/2/2026)(foto:anto)
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat Sosialisasi Satu Data Indonesia 2026 di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota, Kamis (19/2/2026)(foto:anto)

Wali Kota Bengkulu Warning ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor Meski Terapkan WFH Tiap Jumat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi memberi peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar meningkatkan kualitas pelayanan publik, di tengah mulai diterapkannya kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat mulai April 2026.

Dalam arahannya, Dedy menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan demi kesejahteraan masyarakat. Ia meminta seluruh ASN bekerja dengan penuh solidaritas, ketulusan, dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal di seluruh lini pemerintahan.

“Kami berharap betul kepada seluruh Bapak-Ibu semua, mari tingkatkan solidaritas, mari kita layani masyarakat dengan hati yang ikhlas, hati yang tulus,” ujar Dedy bersama Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing.

Secara khusus, Dedy menyoroti pentingnya kehadiran petugas di garda terdepan pelayanan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi keluhan warga yang datang ke kantor pemerintahan namun tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Jangan ada masyarakat mengeluhkan ketika datang ke kelurahan, lurahnya tidak ada. Datang ke Puskesmas, tidak ada dokternya. Datang ke pelayanan, tidak dilayani dengan baik,” tegasnya.

Wali Kota juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi aparatur yang lalai menjalankan tugas. Pemerintah Kota Bengkulu, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan yang merugikan masyarakat.

“Kalau itu yang terjadi, mohon maaf, nanti akan ada konsekuensi bagi mereka yang tidak kerja dengan baik,” kata Dedy.

Peringatan itu muncul bersamaan dengan kebijakan baru Pemerintah Kota Bengkulu yang resmi menerapkan pola kerja fleksibel atau WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak April 2026 sebagai tindak lanjut kebijakan nasional yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026. Pemkot Bengkulu menegaskan, skema baru ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi sekaligus percepatan layanan digital di lingkungan pemerintah daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menjelaskan, penerapan WFH dirancang untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus menekan konsumsi energi seperti bahan bakar minyak, listrik, dan air.

“Sejumlah jabatan pimpinan dan unit layanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO (work from office). Pejabat yang tetap harus hadir di kantor meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Eselon III, hingga Camat dan Lurah,” ujar Medy, Kamis (9/4/2026).

WFH setiap Jumat berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, baik PNS maupun PPPK. Namun, pada hari kerja selain Jumat, seluruh pegawai tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), kecuali ada pengaturan khusus dari pimpinan.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi resmi pemerintah daerah dan menjalankan jam kerja seperti biasa. Selain itu, setiap pegawai juga harus menyusun rencana kerja harian atau mingguan yang dilaporkan kepada atasan langsung agar evaluasi kinerja tetap berbasis output yang terukur.

Pemkot Bengkulu juga menegaskan ada pengecualian untuk sektor-sektor pelayanan vital. Unit kesehatan, layanan kependudukan, perizinan, pemadam kebakaran, kebersihan, hingga pendidikan tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Bahkan, dalam kondisi mendesak, ASN yang terjadwal WFH tetap bisa dipanggil hadir ke kantor. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerah, sementara Inspektorat dijadwalkan melakukan monitoring dan evaluasi berkala setiap tiga bulan.

Kebijakan WFH tiap Jumat di daerah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan ASN di instansi pusat dan daerah bekerja dari rumah satu hari setiap pekan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, pemerintah pusat sejak awal menekankan tidak semua sektor mengikuti skema WFH. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga sektor strategis lainnya tetap wajib bekerja dari kantor maupun lapangan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan normal.

Dengan demikian, peringatan keras Wali Kota Bengkulu menjadi penegasan bahwa kebijakan WFH tidak boleh dijadikan alasan turunnya kualitas pelayanan publik. Pemkot Bengkulu memastikan fleksibilitas kerja tetap berjalan, namun kehadiran negara di tengah kebutuhan warga harus tetap menjadi prioritas utama.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *