PPP Kota Bengkulu Memanas, DPP Tunjuk Heri Ifzan Jadi Plt DPC
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kota Bengkulu Heri Ifzan

PPP Kota Bengkulu Memanas, DPP Tunjuk Heri Ifzan Jadi Plt DPC

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPolemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Bengkulu kian memanas setelah muncul dualisme klaim kepengurusan di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menyusul terbitnya surat keputusan terbaru dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0162/SK/DPP/C/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 memutuskan pemberhentian Ketua DPC PPP Kota Bengkulu Dedy Exwan, Sekretaris Erni Novita, dan Bendahara Nilda Yuliarti. Dalam SK itu, DPP juga menetapkan Heri Ifzan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kota Bengkulu.

Penunjukan tersebut turut disertai susunan pengurus sementara lainnya, yakni Rollin Andriyani sebagai sekretaris dan Amri Harius sebagai bendahara. SK itu ditandatangani Ketua Umum PPP H. M. Mardiono bersama Wasekjen Jabbar Idris.

Heri Ifzan membenarkan dirinya telah menerima SK dari DPP dan siap menjalankan amanah organisasi. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan keputusan resmi partai yang harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.

“Ya, saya memang sudah menerima SK tersebut. Adapun alasan di-PLT-kannya DPC PPP Kota Bengkulu, pertama karena kepengurusan sebelumnya sudah berjalan 10 tahun atau dua periode dan masa jabatannya berakhir tahun ini. Kedua adanya SK dari DPP,” ujar Heri Ifzan, Kamis (9/4/2026).

Heri yang juga tercatat sebagai Ketua Bidang OKK DPW PPP Provinsi Bengkulu pimpinan April Yones mengatakan, agenda awal yang akan dijalankan adalah menyusun langkah organisasi, termasuk menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) dan membangun koordinasi dengan Pengurus Anak Cabang (PAC).

“Setelah ini sesuai SK, kami akan menyusun langkah untuk melaksanakan Muscab dan berkoordinasi dengan PAC. Selain DPC Kota Bengkulu, ada juga empat DPC di kabupaten lain yang di-PLT-kan, termasuk Bengkulu Tengah,” katanya.

Namun di sisi lain, kubu kepengurusan sebelumnya belum mengakui keputusan tersebut. Ketua DPC PPP Kota Bengkulu versi sebelumnya, Dedy Exwan, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberhentian secara resmi dari DPP.

“Sampai detik ini kami DPC Kota Bengkulu belum menerima surat itu secara resmi,” tegas Dedy.

Dedy juga menegaskan pihaknya masih berpegang pada surat DPP PPP Nomor 009/IN/DPP/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani Sekjen H. Taj Yasin Maimoen. Menurut dia, surat tersebut menegaskan pembatalan seluruh SK PLT di tingkat DPW maupun DPC.

Persoalan ini pun belum sepenuhnya selesai di internal partai. Dedy menyebut sengketa kepengurusan PPP saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta dan PTUN Jakarta, sehingga seluruh pihak diminta menahan diri sambil menunggu kepastian hukum.

Dengan munculnya dua rujukan surat dari DPP dan proses hukum yang masih berjalan, konflik kepengurusan PPP Kota Bengkulu diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat. Situasi ini juga berpotensi memengaruhi konsolidasi partai di tingkat daerah menjelang agenda Muscab dan penataan organisasi lanjutan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *