Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran.
Kajian Bersama Instansi Terkait
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian teknis bersama sejumlah instansi, termasuk Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
Penerapan FWA Selama Ramadan
Selama bulan Ramadan, pengaturan jam kerja ASN diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yang menetapkan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk fleksibilitas dalam penerapan FWA, yaitu:
- Fleksibilitas lokasi – memungkinkan ASN bekerja dari tempat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Fleksibilitas waktu – memungkinkan ASN menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan organisasi.
FWA telah diatur dalam Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Peraturan ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, meskipun tidak secara eksplisit menyebut istilah Work From Anywhere (WFA).
Ketentuan Pelaksanaan FWA
Rini menekankan bahwa penerapan FWA harus tetap menjamin kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, beberapa kriteria yang harus dipenuhi pegawai dalam penerapan FWA meliputi:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
- Bukan pegawai baru.
- Jenis pekerjaan dapat dilakukan di luar kantor dan menggunakan teknologi informasi.
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum serta bersifat mandiri.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya dan menjamin pencapaian target kerja tetap optimal.





