Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran.
Kajian Bersama Instansi Terkait
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian teknis bersama sejumlah instansi, termasuk Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
Penerapan FWA Selama Ramadan
Selama bulan Ramadan, pengaturan jam kerja ASN diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yang menetapkan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat.