Alaku

Kaur – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan perkosaan atau pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kaur, Senin (10/8/2026). Setelah tahap II dinyatakan lengkap, tersangka Y alias Y kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Manna untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kaur. Tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur penanganan perkara pidana.

Setelah proses tahap II selesai, personel Unit PPA Satreskrim Polres Kaur mengawal tersangka menuju Rutan Kelas IIB Manna atas permintaan pihak kejaksaan. Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses pemindahan berlangsung aman dan tertib.

Dalam pengamanan tersebut, Unit PPA mendapat dukungan Piket Pawas dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaur serta personel Polres Bengkulu Selatan.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Kaur pada Januari 2026. Penyidik kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka serta menyelesaikan pemberkasan perkara.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian khusus kepolisian.

“Polres Kaur berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Alam.

Ia menambahkan, kepolisian juga memastikan hak-hak korban tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

Menurut Alam, perlindungan terhadap anak tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Kaur untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum hingga tahap persidangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan