Alaku

Kaur – Efran, warga Kabupaten Seluma yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya berinisial FT, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, dengan oknum calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial NU, berencana kembali mempertanyakan perkembangan penanganan laporannya dalam waktu dekat.

Efran mengaku akan berupaya menemui langsung Bupati Kaur, Gusril Pausi, untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikannya sekitar tiga bulan lalu.

Menurut Efran, laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut sebelumnya telah diproses oleh Inspektorat Kabupaten Kaur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas hasil pemeriksaan telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan yang diambil.

“Dalam waktu dekat saya berencana datang langsung menemui Pak Bupati Kaur. Saya hanya ingin mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang sudah saya sampaikan. Saya berharap ada kepastian agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujar Efran, Senin (27/7).

Efran menegaskan, kedatangannya bukan untuk memberikan tekanan kepada pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh informasi mengenai proses yang sedang berjalan.

Ia mengatakan tetap menghormati mekanisme yang berlaku dan masih mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kaur.

“Saya tetap percaya proses ini berjalan sesuai aturan. Saya hanya berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian mengenai hasil pemeriksaan sehingga saya mengetahui sampai di mana prosesnya,” katanya.

Efran juga menyampaikan bahwa seluruh bukti yang dimilikinya telah diserahkan kepada pihak yang berwenang. Selain itu, ia telah memenuhi panggilan pemeriksaan serta menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkannya.

Sebagai suami, Efran mengaku persoalan tersebut telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan pribadinya. Karena itu, ia berharap laporan yang diajukan dapat segera diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kaur maupun instansi terkait mengenai perkembangan ataupun hasil akhir pemeriksaan atas laporan tersebut. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan