Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menerapkan jadwal baru pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Selasa (8/9/2026). Pengajuan kini dibatasi dalam dua gelombang, yakni paling lambat tanggal 5 dan 10 setiap bulan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menertibkan administrasi sekaligus mempercepat proses penyerapan anggaran desa. Seluruh kepala desa di Kabupaten Kaur telah diinformasikan agar menyiapkan dokumen pengajuan secara lengkap sesuai jadwal yang ditetapkan.
Gelombang pertama dengan batas waktu maksimal tanggal 5 diperuntukkan bagi belanja rutin pemerintah desa setiap bulan. Di antaranya Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan pengajuan gelombang kedua dibatasi sampai tanggal 10. Tahapan ini mencakup kebutuhan operasional pemerintah desa, kegiatan pembangunan fisik serta program pemberdayaan masyarakat.
Kepala BPKAD Kabupaten Kaur, Hendris, S.E., M.H., melalui Jasman Suardi, menekankan pentingnya kedisiplinan pemerintah desa dalam mengikuti mekanisme baru tersebut.
“Pemerintah Desa wajib tertib dalam administrasi keuangan. Penginputan di Siskeudes dan pengajuan berkas fisik harus dilakukan secara cepat dan tepat waktu,” tegas Jasman.
Menurutnya, proses pengajuan telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Karena itu, pemerintah desa diminta memastikan penginputan sistem dan kelengkapan dokumen fisik dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Jasman juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi desa yang tidak memenuhi jadwal. Pengajuan yang melewati batas tanggal 5 atau 10 tidak diproses pada periode berjalan dan akan masuk pada gelombang pengajuan periode berikutnya.
Kondisi tersebut berpotensi membuat pencairan anggaran tertunda dan dapat berdampak pada pelaksanaan program maupun operasional pemerintahan desa. Karena itu, pemerintah desa diminta tidak menunggu hingga mendekati batas waktu untuk menyelesaikan administrasi.
BPKAD juga mengimbau kepala desa melakukan asistensi dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan masing-masing. Rekomendasi dari camat serta dokumen pendukung lainnya diharapkan sudah tersedia sebelum berkas diajukan.
Dengan pola pengajuan baru tersebut, Pemkab Kaur berharap pengelolaan ADD dapat berlangsung lebih teratur, terukur dan akuntabel, sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan akibat persoalan administrasi.







