Alaku

Kaur – Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Kaur dalam rapat paripurna menjadi perhatian publik setelah Arif Subrata, S.Sos., anggota DPRD dari Dapil 2 Partai Hanura periode 2024–2029, disebut diduga tidak menghadiri 16 kali rapat paripurna sepanjang Januari hingga September 2026.

Arif Subrata diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaur sekaligus anggota Badan Anggaran. Informasi mengenai jumlah ketidakhadiran tersebut kini tengah dimintakan verifikasi kepada Sekretariat DPRD Kaur untuk memastikan kesesuaiannya dengan catatan administrasi resmi.

Sorotan muncul karena rapat paripurna merupakan salah satu forum penting DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan, termasuk pembahasan kebijakan daerah dan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (7/9/2026), Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Kaur, Widisuan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih akan memeriksa data kehadiran sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Untuk sementara ini kami akan mengkalkulasi dan memeriksa data terlebih dahulu. Setelah selesai, secepatnya kami akan menyampaikan hasilnya secara jelas,” ujar Widisuan.

Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan informasi mengenai 16 kali ketidakhadiran itu berdasarkan catatan resmi, termasuk melihat agenda rapat, daftar hadir, serta keterangan administrasi yang berkaitan dengan kehadiran anggota DPRD.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Arif Subrata masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi tersebut, termasuk alasan apabila terdapat ketidakhadiran dalam rapat paripurna.

Status informasi mengenai 16 kali ketidakhadiran tersebut saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi DPRD Kaur. Arif Subrata juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Hasil verifikasi Sekretariat DPRD Kaur nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD selama periode Januari hingga September 2026.

Informasi resmi tersebut penting agar penilaian publik terhadap kehadiran anggota dewan didasarkan pada data yang akurat serta tidak menimbulkan kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan