BGN Wajibkan SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat dalam penyediaan kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan membuat pelaksanaan MBG tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga menggerakkan aktivitas ekonomi di daerah.
“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida di Jakarta, Senin (28/9).
Pelibatan tersebut mencakup penyediaan bahan baku pangan lokal dan pangan olahan, barang dan jasa pendukung, hingga kebutuhan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan MBG.
BGN juga mengatur prioritas berdasarkan kedekatan lokasi usaha dengan SPPG. Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas pertama.
Jika kebutuhan tidak dapat dipenuhi di tingkat kecamatan, SPPG dapat memperluas pelibatan ke wilayah lain dalam kabupaten atau kota. Apabila masih belum tersedia, cakupan dapat diperluas hingga tingkat provinsi.
“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan. Jika belum tersedia, pelibatan dapat diperluas ke wilayah kabupaten atau kota. Apabila masih belum tersedia, pelibatan dapat diperluas hingga ke luar provinsi,” jelas Hida.
Produk Dalam Negeri Jadi Prioritas
Regulasi yang sama juga memperkuat penggunaan produk dalam negeri dalam rantai pasok dan logistik MBG.
Produk yang diprioritaskan mencakup hasil produksi sektor pertanian, peternakan, perikanan dan/atau kelautan, perkebunan, serta industri dalam negeri.
Hida mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun rantai pasok MBG yang lebih kuat dengan mengoptimalkan kebutuhan pangan dari sumber produksi dalam negeri.
“Melalui aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya berbicara tentang penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi produk dan pelaku usaha dalam negeri untuk terlibat dalam rantai pasoknya,” ujarnya.
Meski produk dalam negeri menjadi prioritas, penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan penyelenggaraan MBG. BGN mensyaratkan adanya kesesuaian spesifikasi teknis, standar keamanan dan mutu pangan, ketersediaan pasokan, serta ketentuan harga yang berlaku.
“Kita memang memprioritaskan produk dalam negeri, tetapi tetap harus memenuhi standar keamanan dan mutu, tersedia sesuai kebutuhan, serta mengikuti ketentuan harga yang berlaku,” tegas Hida.
Dengan pengaturan tersebut, BGN menempatkan rantai pasok sebagai bagian penting dalam pelaksanaan MBG. Selain memastikan kebutuhan pangan program terpenuhi, kebijakan ini membuka ruang bagi usaha masyarakat dan produk dalam negeri untuk masuk ke dalam ekosistem penyediaan makanan bergizi.







