Alaku

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara melunasi kewajiban pajak sebelum menerima syarat gaji ke-13 ASN.

Aturan tersebut mengharuskan seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemkot Bengkulu, menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum pencairan gaji ke-13.

Kebijakan syarat gaji ke-13 ASN itu disiapkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan aparatur sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengatakan aturan tersebut bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai upaya menumbuhkan kedisiplinan aparatur pemerintah.

“Kami mensyaratkan ASN, baik PNS maupun PPPK yang ingin mencairkan gaji ke-13 harus sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB. Ini bukan hanya untuk peningkatan PAD, tetapi juga sebagai bentuk kedisiplinan kita selaku aparatur di lingkungan Pemkot,” kata Noni, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, jika ditemukan tunggakan pajak kendaraan maupun PBB, maka pencairan gaji ke-13 pegawai yang bersangkutan akan ditunda hingga kewajiban tersebut diselesaikan.

“Kalau belum membayar pajak kendaraan atau PBB, maka pencairannya akan ditunda dulu. Setelah semuanya lunas dan dibuktikan dengan bukti bayar yang sah, baru gaji tersebut bisa dicairkan,” ujarnya.

Sementara itu, penerapan syarat gaji ke-13 ASN masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah kota.

Menurut Noni, saat ini draf surat edaran tengah diproses untuk ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu sebelum diberlakukan di seluruh organisasi perangkat daerah.

“Untuk saat ini surat edarannya masih dalam proses di Pak Wali. Setelah SE tersebut keluar, barulah kebijakan ini akan diterapkan secara serentak di seluruh OPD,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan syarat gaji ke-13 ASN ini dapat memberi dampak positif terhadap kesadaran pajak di kalangan aparatur.

Dengan aparatur pemerintah yang tertib membayar pajak daerah, pemerintah daerah menilai upaya mengajak masyarakat luas untuk patuh pajak akan lebih kuat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bengkulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan