Fakultas Syariah Jadi Tuan Rumah
BENGKULU – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) bekerja sama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (23/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembahasan RUU HAM sebelum nantinya disahkan oleh DPR RI.
Uji publik tersebut menghadirkan narasumber dari Jakarta, yakni Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag. selaku Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM serta Muhammad Hafiz, S.H.I., M.Sos.
RUU HAM merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Rancangan revisi ini terdiri atas 10 bab dan 128 pasal. Undang-undang yang disahkan pada era Presiden B.J. Habibie tersebut dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum HAM, kelembagaan HAM, serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. Khairuddin Wahid, M.Ag., yang diwakili Wakil Rektor I, Prof. Dr. Asnaini, M.A., menyambut positif penyelenggaraan uji publik RUU HAM. Menurut Asnaini, kegiatan uji publik peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di lingkungan akademik akan memberikan kontribusi positif bagi penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
“Banyak masukan, ide, dan saran yang bisa disampaikan para akademisi terhadap RUU HAM ini sehingga dapat menjadi lebih baik lagi. Karena itu, apa yang diadakan oleh Fakultas Syariah ini merupakan hal yang sangat positif bagi perkembangan iklim akademik di kampus UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu,” kata Asnaini.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., mengatakan bahwa melalui uji publik, para dosen dan mahasiswa dapat mengkritisi serta memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan terhadap pembahasan revisi RUU HAM.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian HAM yang telah menggandeng Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu untuk melaksanakan uji publik RUU HAM ini. Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi para akademisi untuk memberikan masukan dan kritik terhadap muatan yang terkandung dalam RUU sebelum nantinya disahkan oleh DPR,” ujar Iim Fahimah.
Setelah pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Berbagai masukan, pertanyaan, serta gagasan disampaikan oleh para peserta. Panitia dari Kementerian HAM pun menghimpun beragam saran dan pemikiran sebagai bahan penyempurnaan RUU tersebut.
Kegiatan uji publik RUU HAM ini dihadiri sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, antara lain mahasiswa, dosen, aktivis, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aparat penegak hukum, unsur pemerintah daerah, serta pimpinan perguruan tinggi. (*)






